lanjut dengan mengangkat suatu judul Irawan (1997:5), mendefenisikan. penelitian “Peran Kepala Desa Dalam Pengeloaan sama dengan manajemen yaitu. Pengelolaan Dana Desa Di Kecamatan penggerakan, pengorganisasian dan pengarahan. Essang Selatan Kabupaten Kepulauan usaha manusia untuk memanfaatkan secara. Seksi-seksi berada di bawah sekretaris kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat melalui sekretaris kecamatan. Beberapa seksi-seksi di pemerintahan kecamatan, yaitu: Seksi tata pemerintahan, membantu camat mengurus administrasi kependudukan dan membina kepala desa atau lurah mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugasnya pada pasal 26 ayat (1), yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Kepala Desa mempunyai wewenang, hak, dan kewajiban, yang diatur pula dalam pasal 26, yaitu kewenangan diatur pada ayat (2); hak-hak yang timbul diatur pada ayat (3); dan kewajiban diatur pada ayat (4).
Hak, kewajiban, dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 (Permendagri No. 110/2016) tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demok

(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Kepala Desa mempunyai kewajiban berdasar ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu: Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib: a. Menyampaikan laporan penyelengg-

Kepemimpinan Kepala Desa Dalam MeningkatkanKesadaran Masyarakat Membayar Pajak Bumi DanBangunan December 2021 Oikos Nomos Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis 14(2):99-112 7. Sistem Pemerintahan Desa Sistem pemerintahan desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga. Desa memiliki batas-batas wilayah tertentu dan memiliki kekuasaan hukum, serta dikepalai oleh seorang kepala desa. Sistem pemerintahan desa terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawarahan desa.

lebih dikenal dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan suatu kegiatan pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa untuk memilih Kepala Desa secara langsung3, sehingga Pilkades menjadi sarana partisipasi politik masyarakat desa dalam memilih dan menentukan pemimpinnya. Hal ini menjadi penanda adanya perbedaan mendasar antara corak

Dia punya hak untuk mengusulkan pemberhentian kepala desa, jadi tidak langsung punya kewenangan untuk memberhentikan”. Dalam RDPU VI RUU Desa, Sutoro Eko perwakilan dari IRE menyampaikan pandangannya bahwa: “usulan kami ada dua tipe yang generik, ada desa dan Desa Adat, tetapi juga ada pengecualiannya ya. Pengecualiannya itu ternyata ada
.
  • wrieol6wgc.pages.dev/264
  • wrieol6wgc.pages.dev/316
  • wrieol6wgc.pages.dev/69
  • wrieol6wgc.pages.dev/461
  • wrieol6wgc.pages.dev/281
  • wrieol6wgc.pages.dev/403
  • wrieol6wgc.pages.dev/114
  • wrieol6wgc.pages.dev/176
  • apa hak dan kewajiban kepala desa